Jumat, 25 Oktober 2019

SEPERTI APAKAH UMAT ISLAM 

SAAT INI?

Image result for pola pikir?

       mungkin sebagian diantara kita bertanya Tanya ,seperti apakah kita ,umat islam pada zaman    ini yang  katanya sebagai zaman edan , semua bias dibeli dengan uang .orang kaya semakin kaya , begitu  pula sebaliknya , orang  miskin  akan semakin  miskin .siapa dan apa yang dapat menyebabkan semua itu?mari kita jawab bersama sama!

Image result for pola pikir?semua manusia pada
hakekatnya sama, yaitu dapat menentukan jalan hidupnya masing masing .terkadang ada orang yang mengeluh karena kurang harta,begitupula sebaliknya ada orang yang bosan dengan hidup mewah.ini menunjukan bahwa semua manusia memiliki cara pandang masing masing dalam kehidupannya masing masing.
Image result for pola pikir?

      DAN PERLU DIINGAT"orang yang  selama hidupnya hanya mengeluh tanpa mensyukurinya mau  dikasih  dan  ditaruh   dimanapun   ia akan selalu mengeluh dan ini adalah contoh orang yang merugi karena dia tidak bisa mensyukuri dan menikmati apa yang ia jalani".
Image result for pola pikir?

       jadi apapun yang kita lakukan dengan sepenuh hati ,semuanya akan terasa indah . dan pastinya apa yang kita lakukan untuk kebaikan kita dan orang disekeliling kita.
dan jadilah orang yang membawa perubahan

Kamis, 03 Oktober 2019

ANALISIS PRO DAN KONTRA SISTEM ZONASI DISEKOLAH


ANALISIS PRO DAN KONTRA SISTEM ZONASI DISEKOLAH
1.1 LATAR BELAKANG
            Pertemuan dunia pada September tahun 2015 menyatakan program pembangunan millennium development goals (MNGs) telah berakhir dan upaya pencapaian pembangunan dunia dilanjutkan dengan konsep pembangunan sustainable development goals (SDGs) adalah kesepakan pembangunan baru yang mendorong perubahan- perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang mendasarkan hak asasi manusia dan kesataraan untuk mendorong pembangunan social, ekonomi dan lingkungan hidup. Salah satu point tujuan dari SDGs yaitu point ke- empat yang berbunyi quality education atau pendidikan berkualitas dimana konsep dari quality aducation adalah kualitas pendidikan yang inklusif dan adil, serta meningkatkan kesempatan belajar yang setara bagi semua.[1]
            Pendidikan berkualitas dalam SDGs juga selaras dengan program nawacita yang dirancang oleh presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo- Jusuf Kalla, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia pintar” namun faktanya, masih terdapat kesenjangan mutu pendidikan yang menjadi banyak kendala di Indonesia.[2]
            Salah satu upaya untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia yaitu dengan diaplikasikannya sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) tahun 2017. Berdasarkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Sistem zonasi merupakan sistem yang diberlakukan dengan penentuan zona oleh pemerintah daerah masing- masing yang wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan persentase tertentu dari total jumlah peserta didik yang diterima.[3] Prioritas calon peserta didik SMP dan SMA yang wajib diterima meliputi:
1.      Jarak tempat tinggal kesekolah sesuai ketentuan zonasi
2.      Surat hasil Ujian Nasional
3.      Prestasi akademik dan non- akademik
Sementara untuk SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan kedua setelah factor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.
            Semua sekolah yang diselenggarakan pemerintahan daerah kecuali SMK wajib menerima peserta didik baru yang tinggal dizona terdekat dengan sekolah, minimal 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. Sisanya 10% dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi diluar zona terdekat dari sekolah, dan 5% lagi untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili atau terjadi bencana. Selain itu, pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi. Jumlah paling sedikit 20% dari keseluruhan peserta didik yang diterima[4]
            Dalam praktiknya, sistem zonasi PPDB menuai pro kontra disejumlah daerah. Di kupang, NTT, ratusan orang tua murid menggelar aksi unjuk rasa  di kantor DPRD NTT dan Dinas Pendidikan NTT, memprotes sistem zonasi PPDB yang menyebabkan anak mereka tidak diterima di sekolah negeri. Padahal jarak tempat tinggal dengan sekolah negeri sangat dekat[5]. Aksi serupa terjadi ditangerang, 9 juli 2018, ratusan  ratusan orang tua murid menggelar aksi di depan SMP Negeri 23 Tangerang. Aksi semakin panas ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Abduh Surahman hanya memiliki solusi mendaftar ke sekolah swasta terlebih dahulu selama satu tahun, kemudian pindah melalui mekanisme mutasi, bukan sistem PPDB[6]. Sejumlah aksi dibeberapa daerah menunjukkan masih adanya permasalah dalam sistem zonasi PPDB 2018/ 2019. Sistem zonasi belum dapat mengakomodasi semua calon peserta didik baru. Bahkan calon peserta didik yang tinggal diarea blank spot (tidak terjangkau zona sekolah) kesulitan masuk sekolah negeri. Terkait ini, siswa harus bersekolah disekolah swasta karena tidak terakomodasi disekolah negeri.[7] Hal ini menunjukkan, pemerintah belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1) yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
            Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB 2018/2019 menimbulkan pro kontra. Beberapa perdebatan antara lain:
1.      Prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagai penentu utama PPDB. Pihak yang kontra menilai bahwa prioritas jarak sebagai penentu utama PPDB masih sulit diterapkan, mengingat jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk semua daerah belum seimbang. Akibatnya, beberapa sekolah menjadi kekurangan calon peserta didik, sementara ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebih kuota karena berada di zona padat penduduk. Kemendikbud berpegang pada prinsip pemerataan kualitas pendidikan, artinya anak-anak Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu. Sistem zonasi dibuat untuk meratakan sekolah negeri sehingga ke depan tidak ada lagi sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Selain itu, sistem zonasi mendekatkan anak dengan lingkungan keluarganya. Hal ini akan memberikan pengaruh yang baik pada perkembangan anak. Dengan demikian, persoalan utama dalam penerapan sistem zonasi PPDB bukan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tetapi lebih pada pemerataan kualitas pendidikan[8]
2.      Dasar penerapan sistem zonasi. Perbedaan penafsiran terhadap aturan zonasi PPDB menyebabkan implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Di Yogyakarta, sistem zonasi PPDB SMP didasarkan pada jarak RW tempat tinggal calon peserta didik sesuai KK orang tua ke sekolah terdekat.  Namun demikian, sistem ini tidak diterapkan secara penuh dengan tetap memberikan kuota untuk jalur prestasi bagi siswa dengan nilai tinggi[9]. Berbeda lagi di Lampung, selain jalur zonasi, PPDB SMA juga dapat melalui jalur mandiri dengan kuota 5%. Peserta didik yang diterima melalui jalur mandiri wajib membayar sumbangan sekolah yang besarannya ditentukan masingmasing sekolah[10].  PPDB jalur mandiri ini cukup meresahkan masyarakat, karena sekolah terkesan dapat dibeli oleh siswa dari keluarga mampu. Apabila hal ini berlanjut, maka esensi dari sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan tidak akan tercapai.
3.      Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Munculnya SKTM berawal dari ketentuan sistem zonasi PPDB dengan prioritas jarak yang menyebabkan orang tua calon peserta didik terutama di luar zonasi mencari berbagai cara agar anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Jumlah kuota sebesar 5% untuk jalur prestasi dinilai terlalu kecil untuk siswa dari luar zonasi, sedangkan belum semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai. Akibatnya, kuota 20% untuk keluarga tidak mampu dianggap sebagai peluang. Jalur SKTM pun muncul dalam PPDB. Padahal Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB tidak mengatur mengenai jalur SKTM dalam PPDB. Pasal 19 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB hanya mengatur kuota 20% untuk keluarga tidak mampu yang berdomisili di satu wilayah daerah provinsi. Terkait hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan temuan berupa 78.065 SKTM palsu di Jawa Tengah. Penggunaan SKTM sebagai syarat siswa masuk kuota miskin memang sangat rawan dimanipulasi[11]
sistem zonasi berangkat dari keberpihakan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat. Sistem zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sistem ini diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Penulis setuju penerapan sistem zonasi dalam PPDB, asal disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Selain itu, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, maka penerapan sistem zonasi perlu disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan tetap berpegang pada prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.
      Sistem zonasi sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidik. Terkait pro kontra yang ada, solusi perbaikan yang disarankan ke depan adalah:
1.      Sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif. Sistem zonasi bukan hanya tentang jarak, namun lebih jauh lagi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
2.      Mempertimbangkan ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona. Saat ini jumlah sekolah negeri antara satu wilayah dengan lainnya belum merata. Ada satu zona yang terdapat banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah. Dari data ini akan terlihat perbandingan jumlah lulusan sekolah dan ketersediaan sekolah yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi.
3.      Kemendikbud dan Kemendagri perlu berkoordinasi sebelum menerapkan kebijakan baru, sehingga permasalahan SKTM palsu dapat diantisipasi. Penerbitan SKTM harus selektif mulai dari proses pembuatan SKTM yang transparan hingga verifikasi, apakah pemohon SKTM benar-benar dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sanksi bagi calon peserta didik yang menyalahgunakan SKTM juga perlu ditegakkan.
4.      Persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi PPDB. Proses pembentukan persepsi diawali dengan kondisi sekolah yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas.[12] Kondisi ini diperkuat pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah dengan predikat unggulan. Pada akhirnya, tercipta persepsi orang tua peserta didik mengenai sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini kemudian mempengaruhi pola pikir orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya.[13]








[1] (http://sdgsindonesia.or.id)
[2] Global Education Monitoring (GEM) Report Tahun 2016 di Jakarta.
(https://www.cnnindonesia.com).
[3] (https://www.kemdikbud.go.id).
[4] Ketentuan sistem zonasi menurut Permendikbud No. 14 Tahun 2018
[5] kompas. com, 11/7/2018
[6] Kadisdik Kota Tangerang Disandera Warga, Orangtua Siswa Segel SMPN 23 Kota Tangerang”, https://www.kabar-banten.com/ kadisdik-kota-tangerang-disanderawarga-orangtua-siswa-segel-smpn23-kota-tangerang/, diakses 16 Juli 2018.
[7] Penerimaan Peserta Didik Baru: Blank Spot Muncul Dalam Sistem Zonasi Siswa”, Suara Pembaruan, 14-15 Juli 2018, hal. 22.
[8] Sistem Zonasi PPDB Dinilai Hambat Pendidikan Anak", https://regional.kompas.com/ read/2018/07/11/17362241/ sistem-zonasi-ppdb-dinilaihambat-pendidikan-anak, diakses 13 Juli 2018.
[9] tirto.id, 9/7/2018
[10] radartvnews.com, 26/2/2018
[11] “Kemendikbud: SKTM Urusan Daerah”, Republika, 14 Juli 2018, hal. 4.
[12] Dinar Wahyuni, PRO KONTRA SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2018/2019
[13] Kohler, Philip. (1993). Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol. Jakarta: PT Prehallindo.


arsip saya

Matahari tenggelam yang indah

 Matahari Tenggelam yang Indah Salah satu hal yang sangat aku sukai adalah momen saat matahari tenggelam di ufuk Barat. Adegan ini memberika...